Kamis, 23 Januari 2025

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Di Jakpus Terkait Perkara Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
 

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres Republik Indonesia (RI) Djan Faridz, Rabu (22/01/2025) malam hingga Kamis (23/01/2025) dini hari.

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.

Djan Faridz diketahui merupakan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun rumah Djan Faridz yang kali ini digeledah Tim Penyidik KPK adalah rumah yang berlokasi di jalan Borobudur No. 26, Menteng, Jakarta Pusat.

Kurang-lebih sekitar 5 (lima) jam lamanya rumah tersebut digeledah Tim Penyidik KPK. Yakni, mulai Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan Kamis (23/01/2025) dini hari, sekitar pukul 01.05 WIB.

Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto tersebut.

Dengan dilakukannya penggeledahan tersebut, membuka peluang bagi Tim Penyidik KPK untuk memeriksa mantan Anggota Wantimpres RI Djan Faridz terkait perkara yang menjerat Harun Masiku maupun Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, tentunya Saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Tessa menegaskan, Djan Faridz belum pernah diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur PAW.

Namun, kuat dugaan Djan Faridz memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Apakah teman-teman mengetahui yang bersangkutan pernah datang untuk diminta keterangan? Belum ya", ujar Tessa Mahardihika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >
.