Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Januari 2025, memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan dilangsungkan di Markas Polresta Bengkulu
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi, di antaranya untuk mendalami pengentahuan mereka tentang pembentukan tim sukses untuk Rohidin Mersyah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).
Adapun para Saksi yang diperiksa, di antaranya Foritha Ramadhani Wati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Yulswani selaku Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.
Berikutnya, Soemarno selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Heru Susanto selaku Inspektur Provinsi Bengkulu dan Syahjudin selaku Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ke-enam Saksi tersebut, di antaranya juga didalami pengetahuannya terkait permintaan Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan uang agar bisa membeli suara pemilih di Pilgub Bengkulu 2024.
"Saksi 1 (satu) sampai 6 (enam) hadir dan didalami terkait dengan perintah dari Tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD (organisasi perangkat daerah) serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu", ungkap Tessa Majardhika.
Di hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga sedianya memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan minta dijadwal ulang.
Tim Penyidik KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Adapun Tersangka lainnya itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca.
Terhadap 3 Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP..
Perkara tersebit mencuat ke permukaan dan berujung pada penetapan Tersangka terhadap 3 orang tersebut, berawal dari digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Dalam kegiatan siuper-senyap tersebut, Tim Penyidik KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya, hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*
BERITA TERKAIT :