Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) pejabat Pemprov Bengkulu lainnya, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai total Rp. 7 miliar dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) di wilayah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) pejabat Pemprov Bengkulu lainnya.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan Tangkap Tangan ini sejumlah total Rp. 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Alex menerangkan uang tersebut disita Tim Satgas Penindakan KPK di 4 (empat) lokasi berbeda dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Rinciannya, Rp. 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Selatan Saidirman, Rp. 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera, Rp. 370 juta di mobil Rohidin dan Rp. 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, semula ada 8 (delapan) orang yang diamankan digelar Tim Satgas Penindakan KPK. Mereka kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, yakni:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah;
2. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan
3. Ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu atas nama Evrianshah (EV) alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni RM, IF dan EV", kata Alexander Marwata.
Tim Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Terhadap 3 Tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT :