Minggu, 24 November 2024

Terjaring TT, KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan Gubernur Bengkulu Rohidin Dan 2 Orang Lainnya

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya itu sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut, diumumkan kepada publik oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan hari ini, Minggu 24 November 2024 malam.

"KPK selanjutnya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni RM, IF dan EV", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.

Adapun 2 Tersangka lainnya perkara tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu atas nama Evrianshah (EV).

Alex menegaskan, Tim Penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang tersebut sebagai Tersangka perkara tersebut.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap Penyidikan", tegas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka perkara tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Dalan perkara tersebut, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diketahui penetapan Tersangka terhadap 3 orang tersebut bermula dari digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satgas Penindakan KPK di wilayah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) sore.

Operasi super senyap Tangkap Tangan tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK setelah KPK mendapatkan informasi tentang dugaan adanya pemerasan terhadap Pegawai Pamprov Bengkulu untuk pendanaan Pilkada.

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sementara 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*