Jumat, 24 Januari 2025

KPK Cegah 5 Tersangka Proyek Fly Over Ke Luar Negeri

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan fly over Simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, bahwa pada Kamis 16 Januari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025. Surat Keputusan tersebut, di antaranya berisi tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi 5 (Lima) Warga Negara Indonesia (WNI). Kelimanya, yakni:
1. YN, merupakan PPK pada Pemprov Riau;
2. TC, merupakan pihak Swasta;
3. ES merupakan pihak swata;
4. GR, merupakan pihak swasta; dan
5. NR, merupakan pihak swasta Pegawai BUMN.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jum:at (24/01/2025).

Semejtara itu, Alexander Marwata menerangkan, bahwa Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 (enam) bulah ke depan yang dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut diberlakukan oleh Tim Penyidik KPK, sehingga ketika keterang ke-lima Saksi tersebut dibutuhkan, keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Jum'at 10 Januari 2025, Tim Penyidik KPK menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan fly over simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA 2018).

Adapun 5 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan fly over simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA) 2018, yakn:
1. YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. GR, selaku konsultan perencana berinisial GR;
3. TC, selaku Direktur Utama PT. Semangat Hasrat Jaya;
4. ES, selaku Direktur PT. Sumbersari Ciptamarga; dan
5. NR, Kepala PT. Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik KPK, terjadi pemalsuan data dan tanda-tangan dalam dokumen kontraknya. Tim Penyidik pun menduga, Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan diduga tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini, Tim Penyidike KPK juga menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara diduga seberapa Rp. 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp. 159,3 miliar.

Terhadap 5 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BERITA TERKAIT: