Jumat, 17 Januari 2025

Anggota DPR-RI Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Hasto Kristiyanto

Baca Juga


Anggota DPR-RI Maria Lestari (kiri) memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at 17 Januari 2025.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Maria Lestari, hari ini,  Jum'at 17 Januari 2025, memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) dan perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan saat dikonfirmasi penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan Maria Lestari terkait perkara tersebut 

"Betul", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).

Jum'at (17/01/2025) pagi sekitar pukul 09.10 WIB, Maria Lestari tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan kemeja warna biru muda. Kemudian, mulai diperiksa sekitar pukul 09.34 WIB.

Tim Penyidik KPK mulanya menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Maria Lestari pada Kamis 09 Januari 2025,Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK itu.

Tim Penyidik KPK kemudian menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Maria Lestari menjadi Kamis 16 Januari 2025. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK itu.

Sejauh ini, KPK belum memberikan informasi tentang materi yang akan digali dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Maria Lestari.

Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024 menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganri Antar Waktu (PAW). Keduanya, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Xalon Anggota DPR RI terpilih periode tahun 2019–2024 dari Dapil Sumsel I melalui jalur pengganti antar waktu (PAW).

Tim Penyidik pun menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumsel I", ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Selain sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganri Antar Waktu (PAW), Tim Penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga Rumah Aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam Ponselnya dalam air dan segera melarikan diri;
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK; dan
3 .Hasto mengumpulkan beberapa Saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar Saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganri Antar Waktu (PAW). Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Anggota KPU periode tahun 2017 — 2022 Wahyu Setiawan hingga menjadi Terpidana perkara tersebut. Saat ini, Wahyu sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. *(HB)*


BERITA TERKAIT: