Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 17 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita', Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (suami Mbak Ita) serta pihak swasta atas nama Martono dan Rachmat.
Hingga berita ini ditayangkan, baru Rahmat saja yang tampak hadir memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Iya, panggilan untuk 4 (empat) Tersangka", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang suami Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus pada Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, karena KPK dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA.... >