Jumat, 17 Januari 2025

KPK Panggil Sekda Jepara Terkait Perkara Di BPR Bank Jepara Artha

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko (ES) terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, EP dan ES", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Saksi lain perkara tersebut yang turut dijadwal dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK kali ini adalah Kepala Divisi (Kadiv) Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan PT. BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan notaris PPAT Eni Pudjiastuti (EP).

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK belum memberikan informasi tentang materi apa saja yang akan digali dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut maupun kehadiran para Saksi.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 24 September 2024, Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024.

Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 (tiga puluh sembilan) debitur. Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka. Namun, identitas, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup seiriiang dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim pada tanggal 26 September 2024, Tim Penyidik KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dikeluarkan oleh Tim Penyidik KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. *(HB)*