Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di tunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir. KPK menyebut, permintaan penundaan yang dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK untuk mengumpulkan dokumen dan hal lain.
"Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur, tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Tessa menjelaskan, dokumen maupun hal lain yang disiapkan berupa dokumen penyidikan hingga keterangan dari penyidik. Dijelaskannya pula, bahwa Tim Biro Hukum KPK, akan menilai dasar gugatan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Dari dokumen-dokumen yang sedang disiapkan oleh Biro Hukum, tentunya hal-hal seperti semua dokumen penyidikan, semua keterangan dari penyidik yang melaksanakan. Tentunya dari biro hukum nanti akan menilai dasar gugatannya apa-apa saja dan dari situ biro hukum bisa melihat hal-hal apa saja yang dibutuhkan", jelas Tessa Mahardhika.
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini, sebelumnya, pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 14 Desember 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu pun menyetujui penundaan sidang hingga 06 Januari 2025.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang Jan Oktavianus bertanya pada Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu terkait waktu penundaan persidangan: "Mau tanggal 23 atau setelah tahun baru?".
Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu Ita, Agus Nurudin menjawabnya 'setelah tahun baru'. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang Jan Oktavianus kemudian menetapkan sidang ditunda hingga Senin 06 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu Ita alias Mbak Ita ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Tidak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu Ita alias Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan tanggal 4 Desember 2024. *(HB)*
BERITA TERKAIT: