Selasa, 17 Desember 2024

KPK Periksa Kepala Disdik Pemkot Semarang Terkait Pengadaan Mebel Kursi Dan Meja SD

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 16 Desember 2024 telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya, didalami pengetahuannya tentang pengadaan mebel kursi dan meja di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Semarang.

Kedua Saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Semarang Bambang Pramusinto dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan (Sekretaris Disdik Pemkot Semarang tahun 2023) Muhammad Ahsan. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut, dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Markas Polrestabes Semarang.

"Saksi didalami terkait pengadaan mebel kursi dan meja SD di Pemkot Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

KPK tengah menangani perkara dugaan TPK pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir. *(HB)*


BERITA TERKAIT: