Kamis, 02 Februari 2023

Kejari Temukan, 3 Dari 4 Tersangka Proyek CSR Jembatan Gajah Mada Juga Kerjakan Proyek CSR Taman Benpas Kota Mojokerto

Baca Juga


Kajari Kota Mojokerto Hadiman saat memberi keterangan sejumlah wartawan tentang perkembangan penanganan perkara dugaan Tipikor 'Window Dressing' atau manipulasi laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik terkait pembiayaan-pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS ) Kota Mojokerto yang diduga akan menjerat 
80 (delapan puluh) Tersangka dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 50 miliar, Senin 25 Oktober 2022, di Sabha Mandala Madya Kantor Pemerintah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menemukan, 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari Corporate Social Responsibility (CSR) BNI 46, ternyata juga mengerjakan proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto Tahun 2020 dan 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim dengan nilai kontrak Rp. 1.299.000.000,–.

Temuan 3 Tersangka perkara dugaan Tipikor anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari CSR BNI 46 juga menggarap proyek Revitalisasi Penataan Taman Benpas Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim dengan nilai kontrak Rp. 1.299.000.000,– tersebut, setelah Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menetapkan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tipikor anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari CSR) BNI 46.

Atas temuan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto kini tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana pada pelaksanaan proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim yang total nilai kontraknya Rp. 1.299.000.000,– .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman menerangkan, saat ini, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto tengah melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dalam penyelidikan perkara dugaan Tipikor anggaran proyek Revitalisasi Tanam Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim.

"Penyelidikan (dugaan korupsi) CSR Bank Jatim masih berjalan, proses Pulkabet", terang Kajari Kota Mojokerto Hadiman di Kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Bypass Kota Mojokerto, Kamis (02/02/2023).

Hadiman menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menerima laporan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim yang total nilai kontraknya Rp. 1.299.000.000,– tersebut.

"Tahap pertama nilainya Rp. 374 juta termasuk PPN (pajak pertambahan nilai) 10 % (sepuluh persen) dan tahap ke-2 dua (dua) Rp. 925 juta sudah termasuk PPN 10 % (sepuluh persen). Laporannya, ada dugaan penyimpangan proyek Taman Benpas ini. Maka, kami lakukan Pulbaket dulu. Apakah benar laporannya itu?", jelasnya.

Penyelidikan perkara dugaan Tipikor anggaran proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim yang total nilai kontraknya Rp. 1.299.000.000,– tersebut, dilakukan Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto di tengah proses penyidikan perkara dugaan Tipikor anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari CSR BNI 46 yang telah menjerat 4 Tersangka dan telah menahan keempatnya.

Adapun 4 Tersangka perkara dugaan Tipikor anggaran proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari CSR) BNI 46 tersebut, yakni:
1). Sulaiman (62 Th) warga Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupatèn Mojokerto selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri (pelaksana proyek);
2). Ardyansyah (40 Th), warga Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang selaku Konsultan Perencana Proyek sekaligus Pengawas Proyek;
3). Aminudin Jabir (42 Th), warga Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang berperan selaku Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan; dan
4). Miza Fahlevy Ismail (28 Th), warga Desa Sumberagung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto selaku penyuplai bahan material.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan, 3 Tersangka perkara tersebut, yakni Sulaiman selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri, Ardyansyah selaku Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan dan Aminudin Jabir selaku Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan proyek tersebut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Wal-hasil, gugatan praperadilan yang diajukan 3 Tersangka tersebut ditolak Hakim PN Mojokerto. Menyusul kemudian, tersangka ke-4 (empat) perkara itu, yakni Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan material proyek tersebut juga mengikuti jejak 3 Tersangka pendahulunya melakukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut ke PN Mojokerto yang diketahui kini tengah berproses.

Hadiman menandaskan, bahwa proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim yang total nilai kontraknya Rp. 1.299.000.000,– yang saat ini tengah diselidiki Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto itu dikerjakan oleh pelaksana lapangan yang sama dengan proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari CSR BNI 46.

Ditandaskan Hadiman pula, bahwa proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim yang total nilai kontrak Rp. 1.299.000.000,– yang saat ini tengah diselidiki Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto itu dikerjakan oleh 3 dari 4 Tersangka perkara dugaan Tipikor proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari CSR BNI 46.

”Keterangan yang kami temukan, kontraktor dan pengawas orangnya sama dengan kasus CSR Bank BNI, yaitu tersangka Sulaiman, Jabir dan Miza", tandas Hadiman.

Hadiman menegaskan, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto kini masih menyelidiki dengan terus melakukan Pulbaket untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim dengan nilai kontrak Rp. 1.299.000.000,– yang melibatkan 3 Tersangka perkara dugaan Tipikor proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 senilai Rp. 607.476.698,– yang sumber dananya dari Corporate Social Responsibility (CSR) BNI 46 tersebut.

Yang mana, tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto bakal menemukan keterlibatan pihak-pihak lain pada pengerjaan proyek Revitalisasi Penataan Taman Benteng Pancasila Kota Mojokerto Tahap 1 Tahun 2020 dan Tahap 2 Tahun 2021 yang sumber dananya dari CSR Bank Jatim dengan nilai kontrak Rp. 1.299.000.000,– tersebut. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: