Selasa, 28 Desember 2021

Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Segera Diadili

Baca Juga

Sejumlah Anggota dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memakai rompi khas Tahanan KPK saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahan (Rutan) masing-masing, Senin 13 Desember 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya telah rampung melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023'.

Tim Jaksa KPK pun telah menyatakan seluruh isi berkas perkara 'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023' itu telah lengkap atau P.21. Mereka akan segera diadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Tim penyidik, Senin (27 Desember 2021) telah melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk Tersangka IG (Indra Gani BS) Dkk kepada Tim Jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023' tersebut, Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsit, Fitrianzah, Mardiansyah,  Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoca Setiadi.

Ali menjelaskan, setelah penyerahan tersebut, penahanan para Tersangka akan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022. Penahanan masih menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK hingga mereka nanti dilimpahkan ke pengadilan.

"Penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh Tim Jaksa KPK untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022", jelas Ali Fikri.

Adapun tersangka Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Untuk Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Sedangkan untuk Subhan dan Piardi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Ditegaskannya, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun Surat Dakwaan  'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023' tersebut dan kemudian akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam 14 hari kerja dan Para Tersangka itu kemudian akan segera diadili.

"Tim jaksa segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Senin (13/12/2021) malam, KPK kembali menetapkan 15 (lima belas) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 dan 2019-2023 sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Mereka pun langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.

Penetapan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara tersebut, merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik KPK berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan Tersangka", terangnya pula.

Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Adapun 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam perkara tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Lima Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023.

Sedangkan 10 Tersangka Baru lainnya dalam perkara tersebut, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri dan Willian Husin. Sepuluh Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Penahanan terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dibagi tiga. Yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, di Rutan KPK Kavling C1 dan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Agus Firmansyah, tersangka Ahmad Fauzi dan tersangka Daraini di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mardalena dan tersangka Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Elison, tersangka Faizal Anwar dan tersangka Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun tersangka Eksa Hariawa, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan tersangka Wilian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan sementara terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut selama 20 hari. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari", jelasnya.

Sebelumnya pula, dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander mengungkapkan, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*