Rabu, 17 November 2021

Periksa Mantan Ketua DPRD Dan Mantan Bupati, KPK Dalami Suap Ke DPRD Untuk Perlancar Pengesahan APBD Muara Enim

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami indikasi aliran uang ke Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. QIndikasi adanya aliran uang ke Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu diduga untuk memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dugaan adanya aliran uang itu didalami Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, pada Rabu 17 November 2021, kemarin.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG Dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).

KPK menduga, terdapat 10 (sepuluh) anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 tersebut, satu di antaranya yakni tersangka Indra Gani (IG).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka. Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu dijerat diduga menerima aliran uang terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Adapun 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

KPK menduga, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Uang-uang itu diberikan agar proyek-proyek yang dikerjakan Robi diduga dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh para Anggota Dewan.

KPK menduga, uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka Anggota Dewan untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Para tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*