Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) sore.
Dugaan adanya aliran uang itu didalami Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, pada Rabu 17 November 2021, kemarin.
"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG Dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).
KPK menduga, terdapat 10 (sepuluh) anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 tersebut, satu di antaranya yakni tersangka Indra Gani (IG).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka. Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu dijerat diduga menerima aliran uang terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Adapun 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
KPK menduga, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Uang-uang itu diberikan agar proyek-proyek yang dikerjakan Robi diduga dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh para Anggota Dewan.
KPK menduga, uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka Anggota Dewan untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.
> KPK Periksa 4 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
> KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
> KPK Panggil Kepala Bapenda Muara Enim
> KPK Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
> KPK Panggil Ajudan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muara Enim 2014–2019 Terkait Perkara Proyek Pada Dinas PUPR
> Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Tangkap Ketua DPRD Dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
> KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangk
> Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Diamankan KPK Bersama Bukti Uang USD 35.000