Kamis, 18 November 2021

PPATK Sudah Lapor Ke KPK Soal Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengatakan, KPK telah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Alexander Marwata menyampaikkan hal itu usai pihaknya melakukan audiensi dengan pihak PPATK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Rabu 17 November 2021.

"Kalau yang laporan pro-aktif PPATK, ada juga beberapa yang menyangkut kegiatan di masa pandemi, ada. Harus saya akui memang ada. Itu tentu akan kita lihat predikat crime (pidana)-nya", ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).

Alander Marwata menegaskan, pihaknya tengah mencari tahu apakah transaksi mencurigakan tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyangkut kasus korupsi atau tidak.

"Sekali lagi, wewenang KPK di TPPU itu kan kalau menyangkut perkara korupsi. Nah, ini yang sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi. Ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan, misalnya alat kesehatan, PCR (Polymerase Chain Reaction)-kah dan seterusnya", tegas Alex dengan nada penuh tanya.

Kemudian, lanjut Alexander Marwata, KPK juga menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pengadaan di masa pandemi Covid-19.

"Tentu itu nanti kami akan meminta PPATK untuk mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan Bansos atau alat kesehatan dan lain sebagainya. Ada itu...!", tandasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hampir setiap hari KPK meminta data baik berupa laporan analisis maupun pemeriksaan kepada PPATK. Situasi pandemi Covid-19, tidak mengurangi permintaan data yang dilakukan oleh KPK.

"Kami tentu akan layani semaksimal mungkin",  kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, pola transaksi pelaku di masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan, seiring berkembangnya teknologi.

"Dulu sering konvensional sekarang lebih kepada menggunakan teknologi informasi, fintech dan sebagainya. Kalau bicara masalah alat kesehatan dan beberapa tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan analisa oleh PPATK, baik analisis ataupun pemeriksaan, sudah beberapa kami informasikan ke KPK. Kita terus berkomunikasi, dilakukan pendalaman", jelasnya. *(Ys/HB)*