Kamis, 18 November 2021

KPK Periksa 2 Direktur Terkait Dugaan TPK Barang Kena Cukai Di Kabupaten Bintan

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 18 November 2021, menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) direktur perusahaan swasta. Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

Dua direktur perusahaan swasta yang bergerak di bidang minuman beralkohol tersebut, yakni Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT. Pantja Artha Niaga Bintan dan Semi Djaya Effendi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT. Danisa Texindo.

"Keduanya dipanggil sebagai Saksi untuk penyidikan tersangka AS (Apri Sujadi, Bupati Bintan non-aktif)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Selain 2 Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 1 (satu) pihak swasta lainnnya, yaitu Ribin. Ia pun akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara tersebut untuk tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp 800 juta.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*