Kamis, 12 Agustus 2021

KPK Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Barang Kena Cukai

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexnder Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

Keduanya, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohdy Saleh H Umar selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohdy Saleh H Umar)", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).

Ditegaskannya, bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua Tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Mohdy Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC", jelas Alexander Marwata.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangka, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*