Kamis, 12 Agustus 2021

KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Dugaan Tipikor Pengaturan Barang Kena Cukai

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexnder Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohdy Saleh H Umar selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (12/08/2021).

Keduanya ditahan setelah sebelumnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan Apri Sujadi (AS) selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohdy Saleh H Umar selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan sebagai Tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).

Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC", jelas Alexander Marwata.

Ditandaskannya, terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangka, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*