Rabu, 17 November 2021

KPK Jadwal Ulang Panggilan Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Andi Amran

Baca Juga


Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian RI saat Kunker di Kabupaten Mojokerto didampingi Wabup Pungkasiadi ditengah panen raya jagung di Desa Kedung Lengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Jum'at (15/07/2016).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 November 2021.

Sedianya, mantan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Direktur PT. Tiran Indonesia itu akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara periode tahun 2007–2014.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, atas ketidak-hadiran Andi Amran kali ini, Tim Penyidik KPK akan menjadwal ulang panggilan pemeriksaannya

"Amran Sulaiman, Direktur PT. Tiran Indonesia pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada Tim Penyidik", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Adapun 2 (dua) Saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa atas perkara dugaan TPK tersebut, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keduanya, yakni Bisman selaku Direktur PT. Tambang Wisnu Mandiri dan seorang pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya. 

Ipi Maryari menjelaskan, dua Saksi tersebut telah diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan isin usaha pertambangan (IUP) di Pemkab Konawe Utara.

"Kepada keduanya, Tim Penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman Saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara", jelas IPi Maryati.

Dalam perkara ini, pada 03 Oktober 2017 silam, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka.

KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK mengindikasi, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentan waktu 2007–2009.

Terhadap Aswad Sulaiman, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terhadap Aswad Sulaiman, KPK juga menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: