Baca Juga

Menteri Pertanian RI., Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman MP. saat memberikan sambutan ditengah panen raya jagung di Desa Kedung Lengkong Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto, Jum'at (15/07/2016).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 17 November 2021, memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman MP. atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007–2014.
Andi Amran dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Yang mana, dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Amran dipanggil selaku Direktur PT. Tiran Indonesia.
"Hari ini, pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemberian ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007–2014 untuk tersangka ASW", tetang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya tertulisnya, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Selain Andi Amran, KPK juga memanggil 2 (dua) Saksi lain untuk tersangka Aswad Sulaiman. Keduanya, yakni Bisman selaku Direktur PT. Tambang Wisnu Mandiri, dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara", jelas Ipi Maryati.
Dalam perkara ini, pada 03 Oktober 2017 silam, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka.
KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK mengindikasi, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentan waktu 2007–2009.
Terhadap Aswad Sulaiman, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terhadap Aswad Sulaiman, KPK pun menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*