Kamis, 30 Desember 2021

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Aliza Ngaku Tak Pernah Terima Uang Pengurusan DAK

Baca Juga


Aliza Gunado yang dihadirkan Tim JPU KPK dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin saat diambil sumpahnya, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, kader Partai Golkar Aliza Gunado yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin bersaksi, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

“Saya katakan, tidak pernah menerima uang dan pernah bertemu di cafe dan lain-lain, saya tidak pernah", kata Aliza Gunado dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Aliza Gunado sebelumnya dihujani berbagai pertanyaan oleh Tim JPU KPK maupun Majelis Hakim tentang pengetahuannya terkait perkara yang menjerat terdakwa Azis Syamsuddin tersebut.

Majelis Hakim menilai, keterangan yang disampaikan saksi Aliza Gunado dalam persidangan banyak bertolak belakang dengan keterangan 2 (dua) Saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu.

Yang mana, dalam persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu, Direktur CV. Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi, bahwa mereka mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza Gunado.

Dalam kesaksiannya, Taufik Rahman bahkan mengaku menyerahkan uang Rp. 2,1 miliar kepada Aliza Gunado dan Edy Sujarwo yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Muhammad Azis Syamsudin.

Dalam kesaksiannya, Taufik mengaku, uang itu diberikan Taufik atas perintah Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Uang-uang itu diberikan dengan maksud untuk memperlancar pencairan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Namun, dalam persidangan pada Kamis (30/12/2021) ini, saksi Aliza Gunado bersaksi, bahwa dirinya tidak mengenal Taufik Rahman, Darius Hartawan maupun Edy Sujarwo.

“Saya tidak pernah kenal dan bertemu dengan mereka semua", aku Aliza Gunado.

Aliza bahkan mengaku bingung atas pemberitaan berbagai media yang menyebut keterlibatannya dalam perkara ini dan disebut punya uang miliaran rupiah.

“Saya bingung lagi, di kasus ini saya (disebut) punya uang Rp. 2 miliar, Rp 1,8 miliar, Rp 1,4 miliar di berita-berita itu (dikatakan) memberi ke Robin Pattuju, itu saya bingung", ujar Aliza.

“Tidak Pak", imbuh Aliza.

Dalam persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Lampung Tengah Taufik Rahman pun bersaksi, bahwa ia menyerahkan proposal DAK Kabupaten Lampung Tengah ke Aliza Gunado. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR-RI dimana saat itu Muhammad Azis Syamsuddin merupakan Ketua Banggar DPR-RI (tahun 2017).

Namun, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah saat itu mengatakan 'orang dekat' Muhammad Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo, sehingga Taufik bertemu dengan Edi Sujarwo.

Selanjutnya Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.

Taufik Rahman selanjutnya pada 21 dan 22 Juli 2017 menyerahkan uang senilai total Rp. 2,1 miliar kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik kemudian mendapat laporan, bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.

Dalam sidang beragenda 'Pembacaan Surat Dakwaan', Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK senilai Rp. 3.099.887.000,– dan 36.000 dolar AS atau setara Rp. 519.706.800,– yang jika di diakumulasi totalnya senilai Rp. 3.619.594.800,–

Uang-uang itu diberikan Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocad Maskur Husain dengan maksud supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK tidak menyeret namanya dan Aliza Gunado.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK disebutkan, bahwa sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Yang mana, dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak muncul dalam penyelidikan/ penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan DAK Lampung Tengah tersebut.

Dalam Surat Dakwaan-nya, Tim JPU KPK pun menyebutkan, Muhammad Azis Syamsuddin berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*