Kamis, 30 Desember 2021

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Aliza Bantah Beri Suap AKP Robin

Baca Juga


Kader Partai Golkar Aliza Gunado hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, kader Partai Golkar Aliza Gunado yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin membantah jika dirinya disebut turut memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

Dalam kesaksiannya, Aliza Gunado mengaku bingung dengan pemberitaan di media yang menyebut dirinya memberi uang kepada AKP Robin agar tidak terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

“Saya bingung lagi di kasus ini saya (disebut) punya uang Rp 2 miliar, Rp 1,8 miliar, Rp 1,4 miliar di berita-berita itu (dikatakan) memberi ke Robin Pattuju, itu saya bingung", aku Aliza Gunado dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Bantahan saksi Aliza Gunado soal turut memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju tersebut hingga dikonfirmasi kembali oleh Tim JPU KPK. Aliza Gunado pun tetap berikukuh pada keterangnya semula, bahwa dirinya tidak pernah memberi suap dimaksud.

“Itu (turut memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK) tidak pernah terjadi?", desak Tim JPU KPK

“Tidak Pak", jawab saksi Aliza Gunado.

Menurut Aliza, ia tidak mungkin memberi suap, terlebih dengan nominal sebesar itu. Aliza bahkan mengungkapkan telah meminta ganti biaya akomodasinya untuk hadir sebagai Saksi persidangan kepada Tim JPU KPK. 

Aliza mengaku, saat ini dirinya tinggal di Lampung sedangkan persidangan berlangsung di Jakarta Pusat. Tentunya, hal ini dibutuhkan biaya akomodasi.

“Saya saja ke sini diundang jaksa. Kemarin saya minta reimburse dan tadi akan di reimburse ongkos saya ke sini", ungkap Aliza Gunado.

Dalam perkara ini, Aliza Gunado diagendakan akan dihadir lagi dalam persidangan selanjutnya. Hal ini, karena Majelis Hakim menilai kesaksian Aliza Gunado perlu dikonfrontir dengan Saksi lainnya untuk menguji kebenaran keterangan Aliza.

Majelis Hakim menilai, dalam persidangan hari ini, Aliza memberi keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan 2 (dua) Saksi dalam persidangan di hari Senin (27/12/2021) lalu.

Dalam kesaksiannya, Aliza Gunado pun mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Direktur CV. Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman.

Aliza Gunado dalam kesaksiannya pun mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Edy Sujarwo yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Sementara Taufik Rahman dalam kesaksiannya di persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu mengaku mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza Gunado.

Taufik Rahman pun bersaksi, bahwa ia bahkan menyerahkan uang senilai Rp. 2,1 miliar kepada Aliza Gumado dan Edy Sujarwo untuk membantu pencarian DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Taufik kemudian mendapat laporan, bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: