Baca Juga

Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021.
"Waktu itu, pada saat dia datang lagi mau pencalonan Bupati Lampung Tengah. Kebetulan istri saya diminta maju oleh masyarakat untuk menjadi bupati Lampung Tengah. Waktu itu kami bicara dan beliau selaku pengurus DPP Partai Golkar, dan Wakil Ketua DPR", ungkap kata Mustafa.
Mustafa pun mengungkapkan, saat itu Azis Syamsuddin mendukung istrinya menjadi bupati Lampung Tengah, maka akan membalas budi dengan mendukung Azis agar terpilih sebagai Anggota DPR pada periode selanjutnya.
"Kami berbincang-bincang seadanya istri saya jadi bupati. Dia berharap istri saya juga membantu untuk dia menjadi Anggota DPR lagi", ungkap Mustafa pula.
Mustafa menjelaskan, perjanjian 'deal pokitik' itu memuat terkait 'Surat Rekomendasi' Partai Golkar yang dipastikan Azis akan diberikan kepada istrinya untuk menjadi kandidat Calon Bupati Lampung Tengah kala itu.
"Berikan rekomendasi untuk apa?", desak Tim JPU KPK.
"Partai Golkar, rekomendasikan istri saya (sebagai Calon Bupati Lampung Tengah)", jawab Mustafa.
"Tadi ada perjanjian ya. Itu ada surat perjanjian terkait apa?", kejar Majelis Hakim.
"Ya perjanjian kalau istri saya jadi (Bupati Lampung Tengah) dia nanti Partai Golkar urusan dia yang tanggung-jawab. Istri saya bantu dia untuk jadi anggota DPR-RI lagi", jelas Mustafa.
Mustafa mengaku, perjanjian itu tidak hanya sebatas omongan, namun secara tertulis dan membubuhkan tanda-tangan sebagai bukti kesepakatan.
"Saya suruh Pak Agus waktu itu untuk ngetik", aku Mustafa.
"Ditanda-tangani Terdakwa?", cecar Tim JPU KPK.
"Iya, ditanda tangani", jawab Mustafa.
Kesaksian mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tersebut dibantah olah terdakwa Azis Syamsuddin. Azis bahkan sempat menantang Mustafa untuk sumpah muhabalah.
"Saudara Saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua. Betul saudara saksi menyampaikan begitu?", tanya Azis Syamsuddin kepada Mustafa.
"Betul", jawab Mustafa.
"Yakin saudara saksi?", lanjut Azis.
"Ya, betul", jawab Mustafa.
"Saudara Saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?", cetus Azis.
Sebelum Mustafa menjawab, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memotong, untuk menyudahi perdebatan dan meminta Azis kembali melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara Terdakwa ya, tanyakan (lainnya) saja kepada Saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya", ujar Ketua Majelis Hakim Mihammad Damis.
Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp. 3,09 miliar dan 36.000 dilar AS, dimana uang tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.