Baca Juga

Salah-satu suasana saat mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Senin 03 Januari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan kader Partai Golkar Aliza Gunado serta 3 (tiga) Saksi lainnya terkait perkara, yakni Aan Riyanto, Taufik Rahman dan Darius Hartawan.
Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin membantah keberadaan pihak swasta Edy Sujarwo yang sebelumnya disebut-sebut sebagai anak buahnya. Azis pun menuding, bukti surat yang ditanda-tangani Edy Sujarwo yang disampaikan Tim JPU KPK adalah ilegal.
"Itu bukti mengenai surat yang ditanda-tangani oleh saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya", ujar Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.
Azis Syamsuddin menyatakan, dirinya tidak pernah meminta Edy Sujarwo menjadi bawahannya. Azis pun menyatakan, dirinya siap mempertanggung-jawabkan pernyataannya tersebut.
"Saya menyatakan, bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggung-jawabkan Yang Mulia", ujar Azis Syamsuddin kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa Tim JPU KPK menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK bersama rekannya pengacara/ advocad Maskur Husain senilai Rp. 3,09 miliar dan 36.000 dolar AS.
"Saya menyatakan, bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggung-jawabkan Yang Mulia", ujar Azis Syamsuddin kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa Tim JPU KPK menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK bersama rekannya pengacara/ advocad Maskur Husain senilai Rp. 3,09 miliar dan 36.000 dolar AS.
Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan diduga bertujuan supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocat Maskur Husain membantu mengurus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang ditangani KPK agar namanya dan nama Aliza Gunado tidak muncul di tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin dihadapkan pada dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangbNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*