Senin, 03 Januari 2022

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Aliza Tetap Ngaku Tak Kenal Tiga Saksi Dan Bantah Pengurusan DAK

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Senin 03 Januari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan kader Partai Golkar Aliza Gunado serta 3 (tiga) Saksi lainnya terkait perkara, yakni Aan Riyanto, Taufik Rahman dan Darius Hartawan.

Dihadirkannya kembali 4 (empat) Saksi tersebut, untuk menindak-lanjuti perintah Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan. Yang mana, dalam persidangan yang digelar pada Kamis 30 Desember 2021 yang lalu, Majelis Hakim menilai, keterangan saksi Aliza Gunado berbeda dengan keterangan 3 Saksi tersebut.

"Penuntut Umum silahkan disikapi. Bagaimana sikap Pununtut Umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silahkan. Kami serahkan sepenuhnya. Karena 3 (tiga) Saksi mengatakan, bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi, dia (Aliza Gunado) tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal 3 (tiga) orang (Saksi) ini", ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021.

Diketahui, keempat Saksi tersebut masing-masing sudah pernah bersaksi dalam perkara ini. Kehadiran mereka dalam persidangan pada Senin (03/01/2022) ini untuk dikonfrontir keterangannya atas perintah Majelis Hakim.

Namun, saat dikonfrontir dalam persidangan oleh Majelis Hakim, saksi Aliza Gunado tetap bersikukuh pada keterangannya semula seperti yang telah disampaikannya dalam persidangan pada Kamis (30/12/2021) yang lalu.

Yang mana, dalam persidangan pada Senin (03/01/2022) ini, Aliza Gunado membantah disebut menjadi perantara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran (TA) 2017 melalui Muhammad Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR-RI.

Selain itu, saat dikonfrontir oleh Majelis Hakim dengan saksi Aan Riyanto mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, saksi Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan saksi Darius Hartawan dari unsur swasta, Aliza Gunado juga bersikukuh pada kesaksiannya semula, bahwa dirinya tidak mengenal ketiga Saksi tersebut.

"Saudara katanya dikenalkan ke Aliza (Aliza Gunado), benar ini orangnya si Aliza?", tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Darius Hartawan yang duduk disamping Aliza di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (03/01/2022).

"Iya betul ini orangnya, kenal Pak", jawab Darius Hartawan menjawab pertanyaan Hakim Anggota Fahzal Hendri dalam persidangan.

"Coba Aliza pegang mic-nya. Benar saudara kenal ini?", tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Aliza Gunado seraya menunjuk saksi Darius Hartawan.

"Tidak yang mulia", jawab Aliza.

"Tetap tidak?", cecar Hakim Fahzal Hendri.

"Tetap tidak yang mulia", jawab Aliza.

"Katanya tidak kenal dengan Darius, benar tidak kenal?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri kepada Darius, lagi.

"Saya ketemu ini orangnya Pak", jawab Darius.

"Yang ketemu di Jakarta, ini juga orangnya?", kejar Hakim Fahzal.

"Iya, betul Pak", tandas Darius.

Hakim Fahzal Hendri kemudian mengarahkan konfrontirnya ke arah saksi Aan Riyanto dan saksi Aliza Gunado.

"Saudara saksi Aan, Aliza Gunado ini orangnya?", tanya Hakim Fazhal.

"Iya yang mulia", jawab saksi Aan Riyanto.

"Saudara Aliza, kenal tidak dengan dia (Aan Riyanto)?", tanya Hakim Fazhal Hendri kepada Aliza Gunado.

"Tidak yang mulia", jawab Aliza.

Berikutnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengarahkan konfrontirnya kearah saksi Taufik Rahman dan Aliza Gunado.

"Saudara Taufik Rahman, saudara menyebut nama Aliza Gunado, kenal dengan orang itu?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri kepada saksi Taufik Rahman.

"Kenal yang mulia, ini betul orangnya", jawab Taufik Rahman seraya mengarahkankan pandangannya ke Aliza Gunado.

"Saudara Aliza, kenal enggak dengan orang ini? Tidak juga?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri kepada Aliza.Gunado.

"Tidak kenal", jawab Aliza Gunado.

"Ya sudah. Tiga orang menyebut kenal, saudara saja yang tidak kenal", ujar Hakim Fazhal Handri.

Taufik Rahman pun menceritakan pertemuannya dengan Aliza pada 22 Juli 2017 di hotel Veranda bersama dengan orang yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Edi Sujarwo.

"Waktu dia (Aliza Gunado) ketemu saya, dia nanya, kenapa dia tidak dilibatkan urus DAK lagi, tapi malah pindah ke Jarwo? Aliza sampaikan, yang orangnya Pak Azis, dia, Jarwo orang lapangan. Saya jawab, tidak penting siapa orangnya, yang penting DAK dikabulkan. Jadi, saya minta selesaikan saja antar mereka. Lalu, hari Sabtu 22 Juli, Aliza datang ke hotel Veranda, datang ketemu saya, Aliza katakan sudah bisa lewat mereka", cerita Taufik.

"Sudah kolaborasi mereka berdua?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri.

"Iya", jawab Taufik.

Taufik juga menceritakan tentang Aliza Gunado dan Edi Sujarwo yang kemudian meminta uang 'fee' sebesar 8 persen atau senilai Rp. 2,085 miliar dari nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah kucuran APBN-P TA 2017 sebesar Rp. 25 miliar.

Uang senilai Rp. 2,085 miliar itu didapat dari beberapa sumber, termasuk pinjam dari Darius sebesar Rp. 500 juta. Adapun Rp. 600 juta lainnys berasal dari patungan dari para staf Dinas PU Pemkab Lampung Tengah dan kemudian diserahkan pada 22 Juli 2021.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2021, diberikan lagi Rp. 950 juta yang berasal dari dua orang Kepala Seksie (Kasie) di Dinas Bina Marga Pemkab Bintan.

"Katanya Aliza, sudah diserahkan ke Vio di Vioz Kitchen. Vio itu katanya Jarwo adik Pak Azis", ungkap Taufik Rahman.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokad Maskur Husain senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau totalnya sekitar Rp. 3,619 miliar.

Uang-uang itu diberikan, supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK agar nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tidak muncul di tahap penyidikan.

Menanggapi keterangan saksi Taufik Rahman tersebut, terdakwa Muhammad Azis Syamasuddin membantahnya. Azis Syamsuddin pun hingga bersumpah demi keluarganya dalam bantahannya.

"Saya menyatakan demi ALLAH, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya, bahwa saya tidak pernah mempunyai adik, baik kandung maupun adik angkat, karena saya adalah anak paling kecil dari 5 (lima) bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya", kata Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin dihadapkan pada 2 (dua), dakwaan. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: