Senin, 03 Januari 2022

JPU KPK Kembali Hadirkan Aliza Gunado Di Persidangan Azis Syamsuddin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin, akan kembali digelar hari ini, Senin 03 Januari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini akan kembali menghadirkan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai Saksi untuk terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin.

Selain Aliza Gunado, dalam persidangan kali ini, Tim JPU KPK juga akan kembali menghadirkan saksi Aan Riyanto, Taufik Rahman dan Darius Hartawan. Keempat Saksi tersebut akan dikonfrontir keterangannya atas perintah Majelis Hakim.

"Untuk sidang terdakwa Azis Syamsuddin, Tim Jaksa kembali mengagendakan pemanggilan saksi Aan Riyanto, Aliza Gunado, Taufik Rahman, Darius Hartawan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (03/01/2022).

Diketahui, Aan Riyanto adalah mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, sedangkan Taufik Rahman adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), adapun Darius Hartawan adalah pihak swasta, sementara Aliza Gunado Anggota AMPG yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Mereka sebelumnya sudah pernah dihadirkan dalam di persidangan sebagai Saksi. Atas perintah Majelis Hakim, mereka akan dihadirkan lagi dalam persidangan Senin (03/01/2021) ini untuk dikonfrontir karena keterangan mereka berbeda.

KPK berharap, mereka berempat hadir sesuai jadwal dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan dengan sejujur-jujurnya.

"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dihadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini", tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan saksi Aliza Gunado agar jujur dalam memberi kesaksian. Ketua Majelis Hakim Muhammad Hakim pun mengingatkan Aliza tentang adanya sanksi memberi keterangan palsu dalam persidangan.

"Saudara saksi, saya peringatkan, jangan sampai hari ini kau tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius sendiri mengatakan kenal dengan Saudara, Taufik Rahman juga", ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun mengingatkan, Aliza Gunado bisa langsung diproses jika memberi keterangan palsu. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis juga sempat meminta Aliza jujur dalam memberi kesaksian.

"Majelis bisa minta ke Penuntut Umum untuk diproses memberikan keterangan yang tidak benar, dengan dua saksi cukup khusus untuk alat bukti Saksi, 2 (dua) keterangan Saksi sama dengan 2 (dua) alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan", lomtar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian memerintahkan Tim JPU KPK untuk menghadirkan saksi Aliza Gunado bersama Saksi-saksi terkait lain. Di antaranya Aan Riyanto, Taufik, dan Darius Hartawan.

"Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan Saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan Saudara (Aliza Gunado). Kalau semuanya mengatakan kenal dengan Saudara, tapi Saudara mengatakan tidak kenal, berarti Saudara yang berbohong", tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: