Senin, 03 Januari 2022

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Aan Bersaksi Aliza Tukarkan Uang Rp 1,13 Miliar Ke Dollar Singapura Untuk Azis

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin, saat Saksi memberi keterangan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Senin 03 Januari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan kader Partai Golkar Aliza Gunado serta 3 (tiga) Saksi lainnya terkait perkara, yakni Aan Riyanto, Taufik Rahman dan Darius Hartawan.

Dalam kesaksiannya, saksi Aan Riyanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah bersaksi, Aliza Gunado saat itu menukarkan 'komitmen fee' pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp. 1,135 miliar ke dollar Singapura. 

Aan menerangkan, mulanya 'komitmen fee' itu dibawa ke Jakarta dari Lampung Tengah oleh 2 (dua) orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu Supranowo dan Ibram.

“Ketika mereka sudah di hotel (di Jakarta), saya telepon saudara Aliza, ini uang sudah ada. Dan, Aliza mengatakan, nanti uang akan ditukar menjadi dollar Singapura", terang saksi Aan Riyanto dalam persidangan di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.

Aan pun menerangkan, dari Hotel Veranda di Jakarta itu, Aan kemudian bersama Ibram dan Supranowo menuju ke salah-satu mall di Jakarta untuk menyerahkan uang di tempat parkir kepada Aliza Gunado.

“Uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke 2 (dua) orang kawannya untuk ditukar ke dollar Singapura", terang Aan pula dalam persidangan.

Aan menjelaskan, uang yang dibawa oleh Supranowo dan diserahkan kepada Aliza Gunado itu berjumlah Rp. 1,135 miliar yang dimasukkan ke dalam tas kresek (tas plastik)

Disaat menunggu proses penukaran uang tersebut, Aan mengaku sempat makan bersama Aliza di sebuah rumah makan kurang lebih selama 1 (satu) jam. Setelah itu, dua teman Aliza Gunado datang dan menunjukan 'komitmen fee' itu sudah dalam bentuk pecahan dollar Singapura.

“Pak Taufik cerita tidak, uang itu untuk siapa?", tanya Tim JPU KPK.

“Kalau ceritanya, uang itu nantinya dikasihkan ke Terdakwa (Muhammad Azis Syamsuddin)", jawab Aan.

Peristiwa pidana tersebut terjadi sekitar pertengahan Juli 2017. Adapun uang sebesar Rp. 1,135 miliar itu merupakan 'komitmen fee' yang diduga diberikan kepada Muhammad Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI melalui pihak yang disebut-sebut sebagai 'orang kepercayaannya'.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman dalam persidangan bersaksi, 'komitmen fee' yang diberikan kepada Azis Syamsuddin melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo itu total senilai Rp. 2,085 miliar.

Seperti diketahui,  mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa Tim JPU KPK menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK bersama rekannya pengacara/ advocad Maskur Husain senilai Rp. 3,09 miliar dan 36.000 dolar AS.

Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan diduga bertujuan supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocat Maskur Husain membantu mengurus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang ditangani KPK agar namanya dan nama Aliza Gunado tidak muncul di tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin dihadapkan pada dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangbNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: