Selasa, 04 Januari 2022

KPK Minta Azis Syamsuddin Buktikan Tudingan Bukti Surat Tim JPU Ilegal

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin menyatakan, bahwa bukti surat pihak swasta Edy Sujarwo merupakan anak buahnya yang dimiliki Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah ilegal.

Atas pernyataan Azis yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidsna Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Senin (03/01/2022) kemari itu, KPK minta supaya Azis membuktikan pernyataannya tersebut.

"Terdakwa (Muhammad Azis Syamsuddin) menyangkal keterangan Saksi hal biasa terjadi di persidangan. Silahkan Terdakwa buktikan sebaliknya", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 04 Januari 2022.

Ali menerangkan, pihaknya mempunyai bukti kuat sebelum menghantarkan Azis Syamsuddin ke persidangan. Termasuk, bukti keberadaan Edy Sujarwo sebagai anak buah Azis.

"Perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan Terdakwa", terang Ali Fikri.

Ditegaskannya, bahwa pernyataan bukti surat Tim JPU KPK ilegal yang disampaikan Azis Syamsuddin hanya sepihak. Fakta persidangan, justru menyebut kebalikan dari pernyataan Azis.

"Dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan Saksi (mantan Bupati Lampung Tengah) Mustafa sudah sangat jelas ada korelasi peran Edy Sujarwo dengan perbuatan Terdakwa. Fakta ini tidak terbantahkan", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, Tim JPU KPK menduga, Edy Sujarwo merupakan kepanjangan tangan Azis Syamsuddin. Tim JPU KPK siap membuktikan dakwaan itu.

"Perbuatan Edy Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan Terdakwa (Muhammad Azis Syamsuddin) sebagai anggota DPR-RI kala itu", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Senin 03 Januari 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan kader Partai Golkar Aliza Gunado serta 3 (tiga) Saksi lainnya terkait perkara, yakni Aan Riyanto, Taufik Rahman dan Darius Hartawan.

Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin membantah keberadaan pihak swasta Edy Sujarwo yang sebelumnya disebut-sebut sebagai anak buahnya. Azis pun menyatakan, bukti surat bahwa Edy Sujarwo menjadi anak buahnya yang disampaikan Tim JPU KPK adalah tidak sah.

"Itu bukti mengenai surat yang ditanda-tangani oleh saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya", ujar Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.

Azis Syamsuddin menyatakan, dirinya tidak pernah meminta Edy Sujarwo menjadi bawahannya. Azis pun menyatakan, dirinya siap mempertanggung-jawabkan pernyataannya tersebut.

"Saya menyatakan, bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggung-jawabkan Yang Mulia", ujar Azis Syamsuddin kepada Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa Tim JPU KPK menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK bersama rekannya pengacara/ advocad Maskur Husain senilai Rp. 3,09 miliar dan 36.000 dolar AS.

Tim JPU KPK pun mendakwa, uang-uang itu diberikan diduga bertujuan supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocat Maskur Husain membantu mengurus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang ditangani KPK agar namanya dan nama Aliza Gunado tidak muncul di tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin dihadapkan pada dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangbNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: