Kamis, 08 Desember 2022

Hakim Agung Gazalba Saleh Penuhi Panggilan KPK

Baca Juga


Hakim Agung MA Gazalba Saleh penuhi panggilan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh hari ini, Kamis 08 Desember 2022, memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Gazalba Saleh Hakim Agung MA selaku sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di MA.

Gazalba Saleh terlihat di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sekitar pukul 09.48 WIB. Gazalba mengenakan baju batik warna biru dan berjaket warna cokelat dengan didampingi beberapa orang.

Tak sedikit pun komentar yang disampaikannya kepada wartawan. Begitu tiba, ia langsung bergegas menuju ruang lobi Gedung Merah Putih KPK. Setelah melakukan proses administrasi, Gazalba duduk di ruang tunggu sebelum kemudian naik ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA sebagai Tersangka. Hal ini terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK pun sebelumnya telah memanggil Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di (MA).

“Benar, hari ini (Senin 28 November 2022), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Ali Fikri menegaskan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada  Hakim Agung Gazalba Saleh. Pihaknya berharap, Hakim Agung Gazalba Saleh bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Namun, Hakim Agung MA Gazalba Saleh tidak menghadiri penggilan tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian melayangkan panggilan kedua kepada Hakim Agung MA Gazalba Saleh.

"Sudah dijadwalkan (panggilan ulang sebagai tersangka)", kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Senin (05/12/2022).

Karyoto menegaskan KPK menunggu respons Hakim Agung Gazalba Saleh pada pemanggilan kedua tersebut. Jika alasan absen pemeriksaan tidak wajar, dipastikannya, KPK akan melakukan opsi upaya paksa.

"Kalau tidak hadir, tentunya kalau alasannya masih patut dan wajar, kita bisa melihat. Kalau tidak, ya kita bisa melakukan upaya paksa lain", tegas Karyoto.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan KPK sebagai Tersangka perkara TPK suap pengurusan perkara di MA pada Senin (28/11/2022) lalu. Namun, hingga saat ini belum ditahan.

Hakim Agung MA Gazalba Saleh terseret pengembangan OTT KPK yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD). Selain Gazalba Saleh, KPK turut menetapkan 2 (dua) orang lain sebagai Tersangka. Keduanya adalah Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, serta Redhy Novarisza selaku Staf Hakim Agung.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindak-lanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI", ujar Karyoto beberapa waktu lalu.

Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA dan bawahannya sebelumnya dijanjikan uang Rp. 2,2 miliar. Suap itu diduga diberikan melalui Desy Yustria PNS Kepaniteraan MA.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) Heryanto Tanaka yang didampingi 2 (dua) pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*

BERITA TERKAIT: