Baca Juga
"Prinsipnya, semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para Saksi", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Ali menegaskan, pemanggilan terhadap 'Hakim Agung Lain' bergantung kebutuhan Tim Penyidik. Pemeriksaan pun berdasarkan pada apakah 'Hakim Agung Itu' memiliki informasi yang dibutuhkan.
“Siapa pun itu, sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai Saksi", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengamankan Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana melalui kegiatan Tangkap Tangan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan secara intensif hingga dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 (sepuluh) Tersangka.
Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*