Kamis, 08 Desember 2022

KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Dan 5 Tersangka Jual Beli Jabatan Lainnya

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Divisi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 07 Desember 2022, secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 150 juta.

“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik melakukan penahanan. Jadi, penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para Tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan pertama. Ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih", tambahnya.

Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :