Jumat, 28 Oktober 2022

Perkara Di Pemkab Bangkalan, KPK: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah Ada Tersangka

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi informasi tentang status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang tengah di tangani Tim Penyidik KPK.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespon keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan atas pengajuan KPK.

"Umumnya, kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal? Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mendampingi perkenalan Johanis Tanak yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (28/10/2022), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Meski demikian, Alex belum memastikan perkara dugaan korupsi apa di lingkungan Pemkab Bangkalan yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Alex pun belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan...!? Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi...!?", ujar Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK pada Senin 24 Oktober 2022 dan Selasa 25 Oktober 2022 telah melakukan serangkaian penggeledahan di 10 lokasi di Kabupaten Bangkalan.

Pada hari pertama penggeledahan, yakni Senin 24 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, rumah dinas Bupati Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan.

Pada hari ke-2 (dua) penggeledahan, yakni Selasa 25 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bangkalan dan Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan tersebut sebagai tindak-lanjut permintaan KPK.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023", kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Leandy menerangkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan itu terkait dengan penanganan perkara dugaan suap lelang jabatan.

"Itu sesuai dengan Surat Tugas yang ditunjukkan Tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi", terang Kepala BKDPSDA Kabupaten Bangkalan Agus Leandy dalam keterangan pers kepada media, di Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Agus, bahwa Kantor BKDPSDA Kabupatèn Bangkalan turut menjadi sasaran penggeledahan pada hari ke-2 (dua) yang dilakukan Tim Penyidik KPK, selain kantor DPRD Kabupatèn Bangkalan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan.

"Dokumen yang dicari oleh Tim Penyidik KPK tentang assement lelang jabatan", jelas Agus Leandy.

Agus pun menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB. Tim Penyidik KPK menyita dan mengangkut 1 (satu) tas koper berkas dokumen terkait assesmen lelang jabatan dari kantornya.

Dijelaskan Agus pula, sebelum melakukan penggeledahan ini, pada sekitar bulan Juli 2022 lalu, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur", jelasnya pula. *(HB)*


BERITA TERKAIT :