Jumat, 25 November 2022

Bukti Cukup, KPK Siap Hadapi Gugatan Status Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan hukum sebagai Tersangka yang diajukan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti, sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (25/11/2022).

Ali menegaskan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK dengan menetapkan adanya Tersangka itu telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. KPK pun menyakini, hakim praperadilan pada PN Jaksel professional dan akan menolak gugatan tersebut.

"Proses penanganan perkara ini telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga, kami sangat yakin, hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan status hukumnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di lingkungan MA oleh KPK.

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel di lihat pada Jumat 25 November 2022, Hakim Agung MA Gazalba Saleh berstatus sebagai Pemohon gugatan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai Termohon dalam gugatan nomor perkara tersebut adalah KPK. Untuk sidang pertama, akan digelar pada Senin 12 Desember 2022 yang dipimpin oleh Hakim Hariyadi.

Permohonan gugatan praperadilan dengan nomor perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada Jum'at 25 November 2022 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan status Tersangka. Yang mana, dalam petitum permohonan gugatannya, Gazalba Saleh memohon hakim agar menerima dan mengabulkan permohonannya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.


Sementara itu, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka perkara dugaa TPK suap dimaksud. Pada Kamis (10/11/2022) lalu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyampaikan, bahwa KPK mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ali menyebut, KPK telah menetapkan 'Tersangka Baru' dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.)

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2022).

Ali Fikri pun belum menginformasikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Baru maupun kronologis keterlibatan Tersangka Baru itu dari hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Ali Fikri kemudian pada Senin 14 November 2022 menegaskan, bahwa penyidikan perkara yang menjerat 'Tersangka Baru' itu merupakan perkara yang berbeda dengan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Bukan, namun penyidikan baru", tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri dan penahanan terhadap terhadap 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap dimaksud karena hal itu bersifat subyektif.

"Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah kalau dia kooperatif? Tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah", jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Johanis menandaskan, jika Tersangka tidak berpotensi menghalangi proses penyidikan, tidak berpotensi melarikan diri juga tidak berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti, tidak perlu dilakukan penahanan.

"Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan...!? Kalau orang memang tidak akan melarikan diri, untuk apa ditahan? Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak datang, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan", tandasnya.

Sementara itu pula, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA, KPK menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka.

Penetapan 10 Tersangka perkara tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari.

Penetapan 10 Tersangka perkara tersebut diumumkan setelah dilakukannya serangkaian proses pemeriksaan intensif, menyusul setelah dilakukannya penangkapan melalui kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) sore.

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA yang disampaikan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: