Senin, 28 November 2022

KPK Tahan 2 Tersangka Suap Pengurusan Perkara Di MA

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 28 November 2022, melakukan upaya paksa penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya, yakni Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA Prasetio Nugroho yang juga merupakan asisten Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza staf Hakim Agung MA Gazalba Saleh.

"Tim penyidik menahan tersangka PN (Hakim Yustisial Prasetio Nugroho) dan tersangka RN (staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza) dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Karyoto menjelaskan, penetapan status hukum sebagai Tersangka dan dilakukannya upaya paksa panahanan terhadap 2 (dua) Tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.)

"Dalam penyidikan kasus tersangka SD dan kawan-kawannya, kemudian menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Tersangka", jelas Karyoto.

Ditegaskan Karyoto, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, tersangka Prasetio Nugroho akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, sedangkan tersangka Redhy Novarisza akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK.

Dalam konferensi pers kali ini, selain mengumumkan penetapan status  Tersangka dan penahanan dua pegawai MA tersebut, KPK juga secara resmi mengumumkan penetapan status hukum Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK pun menginformasikan, bahwa pada Senin (28/11/2022) ini, Hakim Agung Gazalba Saleh telah dipanggil dalam kapasitas sebagai Tersangka. Namun, Gazalba Saleh tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK tersebut.

"KPK berharap, sikap kooperatif tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan", ujar Karyoto, penuh harap.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung bermula saat muncul gugatan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Gugatan tersebut diajukan oleh 10 (sepuluh) orang pengurus KSP ID. Yang mana, KSP ID memiliki tabungan Rp. 950 miliar lebih dari 3.800 anggota.

Sepuluh orang pengurus KSP ID itu mengajukan gugatan pailit ke Mahkamah Agung. Mereka meminta, gugatan tersebut dimenangkan dengan menyuap beberapa pejabat di Mahkamah Agung.

Terkait perkara tersebut, dalan konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari, KPK secara resmi mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA.

Penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA tersebut setelah dilakukannya serangkaian proses pemeriksaan intensif, pasca dilakukannya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) sore.

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA yang disampaikan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Kamar Perdata MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: