Jumat, 24 Mei 2024

Sekjen DPR RI Ajukan Praperadilan, KPK: Berarti Dia Telah Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar justru mendeklarasikan dirinya sebagai Tersangka ketika mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI ya? Berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai Tersangka", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (24/05/2024).

Ali menegaskan, hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan Tersangka, namun malah KPK digugat. Meski demikian, KPK siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

"Walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan, tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai Tersangka tentu adalah haknya", tegas Ali Fikri.

Ali pun menegaskan, bahwa penyitaan barang bukti diduga terkait pokok perkara dalam penggeledahan merupakan rangkaian proses penyidikan yang memang harus dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

Adapun penyitaan aset oleh Tim Penyidik KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020, merupakann bukti keterlibatan Tersangka dalam perkara tersebut.

"Tentu pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai Tersangka basisnya adalah batang bukti yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya", tegas Ali Fikri pula.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa substansi perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020, nanti akan dibuktikan pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti diduga terkait perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 yang tengah ditangani KPK.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar itu didaftarkan pada Kamis 16 Mei 2024, teregister dengan nomor: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut, berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan", tulis pada SIPP PN Jaksel, dikutip Sabtu (18/05/2024).

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 27 Mei 2024. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP PN Jaksel tersebut.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK. Petitum permohonan belum dapat ditampilkan", tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel. *(HB)*


BERITA TERKAIT: