Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Sekretaris Daerah Kota Banjar tahun 2013 atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Setdakot Banjar 2013 mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar.
Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Setdakot Banjar tahun 2013 diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta pada Senin (13/12/2021) kemarin. Ujang diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Setdakot Banjar tahun 2013 juga didalami pengetahuannya soal dugaan adanya intervensi dari pihak yang terkait penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar agar disisipkan aturan soal adanya pemberian sejumlah "fee" atas pengerjaan paket proyek dimaksudn
Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka terkait perkara dugaan TPK suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan telah dilakukan di antaranya di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Berikutnya, dua rumah milik para pihak yang diduga terkait dengan pokok perkara perkara kasus turut digeledah, Rumah Dinas Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jum'at (10/07/2020) silam.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti eletrinok yang diduga berkaitan dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*