Senin, 04 Desember 2017

Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Senin (04/12/2017).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Diduga bersama-sama Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah memberikan uang atau janji kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan maksud supaya Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017  bertanggal 17 November 2017, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Hanya saja, meski KPK telah menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka sejak 17 November 2017 yang lalu, atas dugaan perkara tersebut, baru pada Senin (04/12/2017) ini, mulai sekitar pukul 10.00 WIB, Wali Kota Mojokerto menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut di gedung KPK, Kuningan - Jakarta. "Dia diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Tahun Anggaran 2017", terang Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Senin (04/12/2017), di gedung KPK Kuningan - Jakarta.

Kepada media, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengaku, bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Alhamdulillah... pemeriksaannya lancar. Ada 14 pertanyaan, sudah saya jawab sesuai apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami", aku Wali Kota Mojokerto Mas'ud, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Senin (04/11/2017).

Dikonfirmasi apakah pemeriksaan yang dijalaninya terkait pemberian suap yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto itu atas arahannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik KPK. "Ditanyakan kepada penyidik saja. Tanyakan ke penyidik saja", tukas Wali Kota Mas'ud Yunus.

Terkait status hukumnya sebagai tersangka yang sewaktu-waktu bisa dilakukan penahanan oleh penyidik KPK, birokrat yang juga seorang ulama ini menyatakan pasrah dan taat hukum. "Saya taat hukum. Saya siap. Prosedur hukum saya lakukan", tegas Kyai Ud, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus.

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke proyek Penataan Lingkungan (Penling) yang sering juga disebut dengan proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar supaya menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar.

Atas keterlibatnnya dalam perkara tersebut, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indinesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Sebagai tersangka  penerima suap, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencaiaran tahap pertama uang komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwunan Dewan.

Sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing.

Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, ke-empat tersangka tersebut bersama berkas hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya untuk menjalani proses persidangan, sementara itu ke-empatnya dititipkan dan mendiami Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng - Surabaya.

Terdakwa Wiwiet Febryanto sendiri sebagai pemberi suap, hingga pada persidangan ke-18 terkait kasus tersebut, yang digelar pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang lalu, dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto 
dijatuhi vonis sesuai tuntutan sanksi hukum JPU KPK, yakni diganjar sanksi pidana badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hanya saja, atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa Wiwiet Febryanto maupun JPU KPK mengajukan 'Banding'.

Sementara itu, 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut yang diduga sebagai penerima suap, dalam sidang ke-21 yang digelar pada Selasa 21 Nopember 2017 dan beragendakan 'Pembacaan Tuntutan' JPU KPK terhadap ketiga terdakwa, JPU KPK menilai ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto terbukti secara dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dituntut JPU KPK dengan hukuman badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta untuk masing-masing terdakwa. Hanya saja, meski ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman badan dan denda sama, namun subsider kurungan berbeda. Yang mana, untuk terdakwa Purnomo dan terdakwa Umar Faruq, masing- masing dituntut harus menjalani hukuman badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Abdullah Fanani, harus menjalani hukuman hukuman badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka