Selasa, 21 Mei 2019

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan 20 Kapal Di KKP Dan Bea Cukai

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi pemberantasan Korupsi menetapkan 4 (empat) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 20 (dua puluh) kapal pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa 21 Mei 2019. Dalam perkara ini, KPK mengindikasi adanya kerugian keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp. 100 miliar.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 (enam belas) Kapal Patroli Cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) di Bea Cukai, KPK menetapkan 3 orang Tersangka. Masing-masing yakni Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT. Daya Radar Utama (DRU).

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp. 117.736.941.127,– (seratus tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah)", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Bermula saat Sekjen Bea Cukai di Bea Cukai pada tahun 2012 mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi-years) kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat dengan jenis FCB 28 M, 38 M dan 60 M. Selanjutnya, Ditjen Bea Cukai pun mendapat alokasi anggaran tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp. 1,12 triliun.

"Pada proses pelelangan terbatas, IPR (Prahastanto) diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Diduga, IPR mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu", jelas Saut Situmorang.

Saut Situmorang menegaskan, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan. Yang mana, Meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 (sembilan) dari 16 (enam belas) kapal yang dikerjakan oleh PT. DRU.
"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan. Selama proses pengadaan, IPR diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga, kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal ini sekitar Rp. 117,7 miliar", tegas Saut.

Untuk perkara kedua, lanjut Saut Situmorang, yaitu pengadaan 4 (empat) kapal SKIPI pada KKP, ada 2 (dua) orang Tersangka. Yakni Aris Rustandi (ARS) selaku PPK dan Amir Gunawan (AMG) yang juga sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal pada Bea Cukai.

"Di BC (Bea Cukai), dugaan kerugian keuangan negara Rp. 61.540.127.782,– (enam puluh satu miliar lima ratus empat puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dekapan puluh dua rupiah)", lanjutnya.

Saut Situmorang menandaskan, untuk perkara di KKP, pengadaan dilakukan mulai 2012, saat Menteri KKP waktu itu menetapkan PT. DRU sebagai pemenang pekerjaan kapal SKIPI dengan penawaran Rp. 558.531.475.423,– (lima ratus lima puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) atau saat itu setara USD 58.307.789,00 (58.307.789 dolar amerika).

Ditandaskannya pula, setelah dilakukan uji coba kecepatannya, 4 kapal SKIPI itu  tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

"Pada 2016 ARS (Aris Rustandi) telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT. DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp. 744.089.959.059,– (tujuh ratus empat puluh empat miliar delapan pulu sembilan juta sembilan ratu lima puluh sembilan ribu lima puluh sembilan rupiah). Padahal, diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp. 446.267.570.055,– (empat ratus empat puluh enam miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu lima puluh lima rupiah)", tandas Saut. *(Ys/HB)*