Rabu, 07 Agustus 2019

Sidang Ke-9 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Baca Juga

Salah-satu sasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, saat terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi mengkhidmat pembacanaan vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, Rabu 07 Agustus 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau sidang ke-9 (sembilan) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi digelar hari ini, Rabu 07 Agustus 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kedua Terdakwa dengan didampingi masing-masing tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Membacakan amar Putusannya, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menilai, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah" telah melakukan pebuatan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah berupa uang Rp. 50 juta kepada Romahurmuziy pada 15 Maret 2019 supaya Muhammad Muafaq Wirahadi mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Majelis Hakim meyakini, Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti telah memberi uang sebesar Rp. 41,4 juta kepada Abdul Wahab sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

Bermula dari Muhammad Muafaq Wirahadi tidak diusulkan untuk mengikuti seleksi jabatan. Muafaq kemudian  meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy agar namanya masuk seleksi jabatan itu.

Atas persetujuan Romi, selanjutnya Muafaq memberikan uang Rp. 41,4 juta kepada Abdul Wahab saudara sepupu Romahurmuziy yang menjadi caleg DPRD Kabupaten Gresik.

Membacakan amar putusannya, Majelis pun mengatakan pihaknya berkeyakinan, Muhammad Muafaq Wirahadi juga memberikan uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romi saat bertemu di Surabaya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berkesimpulan, pemberian uang kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa", kata Mejelis Hakim.

Majelis Hakim menegaskan, bahwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan", tegas Hakim Ketua Hariono, membacakan vonis atas perkara dugaan jual beli jabatan tinggi di lingkungan Kemenag, Rabu 7 Agustus 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar – Jakarta Pusat.

Meski demikian, dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi untuk berkolaborasi dengan tim Penyidik KPK dalam membongkar kasus jual beli jabatan ini. Hal ini, diduga turut meringankan hukuman bagi Muhammad Muafaq.

"Mengabulkan permohonan Terdakwa yang bekerja sama (justice colaborator) terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi," ujar Hariono.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Muafaq wirahadi.

Majelis Hakim menyebut, bahwa Muhammad Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dapat diketahui dari Muhammad Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

“Untuk hal yang meringankan, Terdakwa berperilaku sopan selama dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, berterus-terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum", tandas ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-8 Dugaan Jua-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Minta Keringanan Hukuman
> KPK Telusuri Penerimaan Lain Romahurmuziy
> KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Bepergian Ke Luar Negeri
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara
Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Muafaq Terdakwa Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa  Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terim30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta