Rabu, 17 Juli 2019

Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-7 perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kemenag, saat terdakwa Haris Hasanudin mengqidmat Surat Tuntutan yang tengah dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau sidang ke-7 (tujuh) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi digelar hari ini, Rabu 17 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda 'Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum' ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kedua Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa.

Membacakan Surat Tuntuntan yang dibacakan secara bergantian, tim JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menghukum Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Privinsi Jawa Timur dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Tim JPU KPK menilai, Haris Hasanuddin secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' menyuap Anggota Komisi XI DPR-RI sekaligus saat itu menjabat Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romi.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi", ujar JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan Surat Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2019.

Tim JPU KPK meyakini, Haris Hasanuddin diduga bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tim JPU KPK meyakini, Haris Hasanuddin diduga telah memberi uang sebesar Rp. 255 juta kepada Mochammad Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Yang mana, proses pengangkatan Haris Hasanuddin dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran terkena sanksi disiplin PNS (tahun 2016) belum 5 (lima) tahun terhitung saat dilaksanakannya seleksi jabatan.

"Merujuk fakta, Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Romi, dalam tenggat waktu ada niat berhubungan mengangkat Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Pemberian tidak dapat dipisahkan atas kehendak batin Terdakwa", sebut JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan secara bergantian itu, tim JPU KPK mengatakan, Haris Hasanuddin mendekati Romi untuk mempengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang juga merupakan kader PPP.

Tim JPU KPK juga mengatakan, Menag Lukman Hakim Saifuddin pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Rommy yang memimpin Ketum PPP.

"Bahwa terdakwa disarankan Musyaffak Noer untuk menemui Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP, mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy", kata tim JPU KPK.

Sementara itu, Haris tak seberuntung Muafaq. Tim JPU KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Haris Hasanudin, karena tidak memenuhi syarat. Meski Terdakwa tidak memenuhi syarat, penjelasan maupun keterangan Haris dipertimbangkan. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan, JPU KPK Tuntut Terdakwa Muafaq Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Menag Akui Terima 30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag,Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta