Rabu, 26 Juni 2019

Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Menag Akui Terima 30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang lanjutan (ke-4) perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, saat Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy yang juga Anggota Komisi XI DPR-RI (kanan) memberikan kesaksian, Rabu 26 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang ke-4 (empat) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur  Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu 26 Juni 2019, selain menghadirkan kedua Terdakwa tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 (sembilan) orang Saksi untuk didengar keterangannya.

Ke-9 Saksi tersebut, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPR-RI non-aktif Michammad Romahurmuziy, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Pacet–Mojokerto KH. Asep Saifudin Chalim, Prof. Hasan Effendi, S. Kuspri, Zuhri, Mukmin Timoro dan Abdurahman Mahfud.

Dari 9 orang Saksi tersebut, 2 (dua) orang Saksi di antaranya absen. Keduanya, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paeawansa dan Abdurahman Mahfud. Yang mana, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali absen pada sidang kali ini karena tengah dalam serangkaian acara prosesi pernihanan sang anak, sedangkan ketidak-hadiran Khofifah dalam sidang sebelumnya (Rabu, 19 Juni 2019) karena sedang melaksanakan tugas (kegiatan).

"Saksi yang dihadirkan ada 9 (sembilan) orang, namun 2 orang Saksi tidak hadir. Saksi Khofifah (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa) menyampaikan surat, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada acara pernikahan dan Abdurahman Mahfud belum ada ada keterangan", terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Dalam persidangan, di antaranya terungkap jika Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima uang senilai 30.000 dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi. Hal ini, diakui Menag Lukman Hakim dalam kesaksiannya di persidangan atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

Menjawab pertanyaan tim JPU KPK, Menag Lukman Hakim Safiuddin menjelaskan, bahwa uang 30.000 dolar AS di laci meja-kerja di ruang-kerjanya yang disita KPK itu bukan hasil suap. Melainkan, pemberian dari panitia kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang diselenggarakan pemerintah kerajaan Arab Saudi.

"Itu pemberian seorang panitia terkait kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran Internasional. Itu dari keluarga Amir Sultan, karena rutin keluarga raja mengadakan MTQ Internasional Indonesia", jelas Menag Lukman Hakim Safiuddin, menjawab pertanyaan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Menag Lukman Hakim menegaskan, bahwa uang itu pemberian dari Syekh Ibrahim, Atase Agama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ditegaskannya pula, bahwa pemberian itu terjadi di ruang-kerja Menag. Yang mana, semula Menag Lukman Hakim telah beruoaya menolak pemberian uang tersebut.

"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima", tegas Menag Lukman Hakim Safiuddin.

Menag Lukman Hakim pun menjelaskan, bahwa pemberian itu karena Atase Agama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut mengaku puas terhadap penyelenggaraan kegiatan MTQ Internasional di Indonesia.

"Tradisi di Arab, kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dollar itu", jelasnya.

Atas kesaksian Menag Lukman Hakim tersebut, JPU KPK Abdul Basir berupaya mengonfirmasi pemberian uang yang nilainya hampir setengah miliar tersebut karena dianggap sensitif. Sebab, pemberian uang itu menyangkut nama negara Arab Saudi dan Indonesia.

"Boleh jadi, bisa memengaruhi hubungan antara Indonesia dengan Arab", tukas JPU KPK Abdul Basir.

Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK bakal mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Bahwa ada indikasi peran-peran pihak lain itu juga kami dalami dan nanti akan kita lihat di fakta-fakta persidangan. Kami berupaya untuk menguji dan juga membuka seterang-terangnya tentu dalam konteks pembuktian", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatandi, Rabu 26 Juni 2019.

Febri Diansyah menegaskan, bahwa seharusnya jika uang tersebut diberikan kepada Menag Lukman Hakim yang konteksnya sebagai penyelenggara negara, maka Menag Lukman Hakim wajib melaporkannya ke KPK.

"Semestinya, paling lambat dalam waktu 30 hari kerja, itu (pemberian hadiah) sudah dilaporkan ke KPK dan saya kira ini pengetahuan yang mestinya secara umum dipahami oleh para penyelenggara negara, baik di tingkat menteri", tegas Febri Diansyah.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2019, tim Penyidik KPK sudah menggeledah beberapa ruangan di kantor Kemenag. Yang mana, dari laci menja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin,  tim penyidik KPK menemukan dan menyita uang Rp. 180 juta dan USD 30.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 silam.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga pula, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK pun menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK juga menduga, Haris Hasanuddin diduga terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, keduanya didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*