Kamis, 23 Mei 2019

Dicecar KPK Soal Uang Sitaan Di Laci Meja Kerja, Menag: Itu Adalah Akumulasi Dari DOM

Baca Juga

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat mengonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (23/05 /2019) sore, usai memberi keterangan sebagai Saksi di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agama Lukman Hakim Safiuddin menyempatkan diri mengonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis 23 Mei 2019. Yang mana, kepada para wartawan, Menag Lukman Hakim menyatakan, bahwa salah-satunya  ia dikonfirmasi oleh penyidik KPK terkait uang dalam laci meja kerjanya yang disita KPK.

"Saya jelaskan, bahwa semua itu (uang) adalah akumulasi dari Dana Operasional Menteri (DOM) yang saya simpan dalam laci meja kerja saya", terang Menag Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/05/2019) sore, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Dijelaskannya pula, bahwa selain uang DOM, sebagian uang yang ada di lacinya itu juga merupakan honorarium ia terima dari berbagai kegiatan yang dilakukan baik di internal maupun di luar Kemenag.

"Dan, itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan. Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya, baik keluar negeri ataupun di dalam negeri", jelasnya pula.

Menag Lukman Hakim menandaskan, bahwa semua uang itu merupakan uang-uang yang terkumpul dari beberapa sumber dan disimpan di dalam laci meja-kerja di ruang kerjanya.

"Jadi semua itu adalah akumulasi dari semua sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya", tandas Menag Lukman Hakim.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa pada pemeriksaan ini penyidik KPK juga meminta keterangan Menag Lukman Hakim terkait penyelenggaraan ibadah haji yang prosesnya terpisah dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

"Ini penyelidikan yang terpisah. Yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi Saksi hari ini masih menjabat", ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, sebelumnya yakni pada Rabu 08 Mei 2019 lalu, Menag Lukman Hakim juga sudah diperiksa tim penyidik KPK sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag yang telah menjerat Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Prov. Jarim Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Kab. Gresik Mohammaf Muafaq Wirahadi.

Dengan demikian, ini merupakan kedatangan Menag Lukman Hakim Safiuddin ke gedung KPK yang ke-2 (dua) kalinya sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kemenag sejak kedatangan pertamanya sebagai Saksi atas perkara tersebut pada Rabu 08 Mei 2019 lalu.

Yang mana, ketika itu KPK mendalami 4 (empat) hal. Yaitu, pertama, mengonfirmasi Lukman Hakim terkait penerimaan uang Rp. 10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kedua, mengonfirmasi Lukman Hakim soal temuan uang di laci meja-kerjanya saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman Hakim.

Ketiga, penyidik KPK mengonfirmasi keterangan Lukman Hakim Safiuddin soal kewenangannya selaku Menag terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Terakhir, penyidik menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan Saksi dengan Romahurmuziy.

Usai menjalani pemeriksaan pertamanya pada Rabu 08 Mei 2019 lalu, kepada sejumlah wartawan, Menag Lukman Hakim Syaifuddin mengaku, bahwa dirinya menerima uang Rp. 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Lukman Hakim pun mengaku, jika uang itu sudah diserahkan ke KPK.

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp. 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK", terang Menag Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan, usai diperiksa di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Rabu-sore (08/05/2019) lalu.

Menag Lukman Hakim Safiuddin disebut-sebut menerima sebesar Rp. 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Prov. Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tanda terimakasih atas posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur.

Pemberian uang itu terjadi ketika Menag Lukman Hakim menghadiri suatu acara di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng Jombang – Jawa Timur. Namun, Menag Lukman Hakim menyatakan, uang tersebut sudah dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi.

"Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan, bahwa uang (Rp. 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK, karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu", jelas Menag Lukman Hakim Safiuddin.

Sementara itu, sebelumnya, KPK sudah menggeledah beberapa ruangan di kantor Kemenag. Yang mana, dari laci menja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin itu, tim penyidik KPK menemukan dan menyita uang Rp. 180 juta dan USD 30.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga pula, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK pun menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK juga menduga, Haris Hasanuddin diduga telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam perkembangannya, KPK menemukan, Romahurmuziy diduga tidak hanya bermain proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku, pihaknya menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, diduga Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*