Kamis, 23 Mei 2019

KPK Kembali Panggil Menag Lukman Hakim Sebagai Saksi Untuk Romahurmuziy

Baca Juga

Menteri Agama Lukman Hakim.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai Saksi untuk tersangka Romahumuziy alias Romi (RMY) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama, Kamis 23 Mei 2019.

Seperti kedatangannya Rabu (22/05/2019) kemarin, Menag Lukman Hakim Saifuddin tiba di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar pukul 08.55 WIB. Begitu tiba, Menag Lukman Hakim pun langsung masuk ke ruang lobi kantor KPK. Tidak ada keterangan apapun yang ia sampaikan kepada wartawan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Menag Lukman Hakim Saiduddin dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Romahirmuziy alias Romi (RMY). Diterangkannya pula, bahwa penyidik perlu untuk mendalami pengetahuan dan kewenangan Menag Lukman Hakim Saifuddin terkait seleksi maupun pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

"Dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy). Penyidik perlu pendalaman materi terkait kasus suap dalam pengisian jabatan di Kemenag", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan Persada – Jakarta, Kamis (23/5/2019) pagi.

Dengan demikian, ini merupakan kedatangan Menag Lukman Hakim Safiuddin ke gedung KPK yang ke-2 (dua) kalinya sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kemenag sejak kedatangan pertamanya sebagai Saksi atas perkara tersebut pada Rabu 08 Mei 2019 lalu.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan pertamanya pada Rabu 08 Mei 2019 lalu, kepada sejumlah wartawan, Menag Lukman Hakim Syaifuddin mengaku, bahwa dirinya menerima uang Rp. 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Lukman Hakim pun mengaku, jika uang itu sudah diserahkan ke KPK.

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp. 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK", terang Menag Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan, usai diperiksa di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Rabu-sore (08/05/2019) lalu.

Menag Lukman Hakim Safiuddin disebut-sebut menerima sebesar Rp. 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Prov. Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tanda terimakasih atas posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur.

Pemberian uang itu terjadi ketika Menag Lukman Hakim menghadiri suatu acara di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng Jombang – Jawa Timur. Namun, Menag Lukman Hakim menyatakan, uang tersebut sudah dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi.

"Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan, bahwa uang (Rp. 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK, karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu", jelas Menag Lukman Hakim Safiuddin.

Sementara itu, sebelumnya, KPK sudah menggeledah beberapa ruangan di kantor Kemenag. Yang mana, dari laci menja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin itu, tim penyidik KPK menemukan dan menyita uang Rp. 180 juta dan USD 30.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam perkembangannya, KPK menemukan, Romahurmuziy diduga tidak hanya bermain proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku, pihaknya menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, diduga Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*