Rabu, 22 Mei 2019

Menag Lukman Hakim Dipanggil KPK Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji

Baca Juga

Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berkomentar banyak kepada para wartawan, Rabu (22/05/2019) siang.

Menag Lukman Hakim hanya menyatakan permintaan maaf usai diperiksa oleh penyelidik selama hampir tiga jam, serasa menyatakan kondisinya lemah lantaran puasa.

"Mohon maaf, saya puasa, saya sudah ditunggu. Mohon maaf sekali", ujar Menag Lukman Hakim kepada para wartawan saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2019) siang.

Kembali disodori pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Menag Lukman Hakim Saiduddin kembali menjawabnya dengan permohonan maaf. "Mohon maaf, mohon maaf", ujar Menag Lukman Hakim.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

"Yang bersangkutan dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (22/04/2019) siang.

Hanya saja, Febri Diansyah tidak menjelaskan lebih lanjut tentang peranan Menag Lukman Hakim terkait penyelenggaraan haji yang tengah ditelusuri tim penyelidik KPK itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyelenggaraan ibadah haji memang termasuk menjadi fokus pengamatan KPK.

Di era kepemimpinan sebelumnya, sempat ditemukan adanya penyimpangan. Terkait sejauh mana penyimpangan itu, karena saat ini masih pada tahap penyelidikan, Febri Diansyah  belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.

"KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada Menteri Agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa adanya penyimpangan", jelasnya.

"Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadahnya malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu", tandas Febri Diansyah.

Febri menegaskan, agar tidak ada lagi penyalah-gunaan wewenang, pengaruh dan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan haji.

"Apalagi kan dalam waktu yang tidak terlalu lama, ibadah haji akan diselenggarakan kembali tahun ini", tegasnya. *(Ys/HB)*