Kamis, 23 Mei 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Kayat

Baca Juga

Hakim PN Balikpapan Kayat di halaman kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, saat akan masuk mobil tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di PN Balikpapan.

     
Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 3 (tiga) tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, 22 Mei 2019.

Ketiganya yakni Kayat selaku Hakim pada PN Balilpapan, pengacara Jhonson Siburian dan Sudirman pihak swasta. Guna kepentingan penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan ketiganya selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk 3 tersangka, terhitung sejak 24 Mei 2019 sampai 2 Juni 2019", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi warrawan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 22 Mei 2019.

Dalam perkara ini, Kayat selaku Hakim PN Balilpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap atas perkara dugaan timdak pidana korupsi suap penanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018. Sedangkan Sudirman dan Jhonson, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Sudirman melalui Jhonson selaku Terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, diduga telah menyuap Kayat senilai Rp. 500 juta. Suap diberikan agar Kayat memberi vonis bebas terhadap Sudirman.

Terhadap tersangka Kayat, KPK menyangka, Kayat selaku Hakim PN Balikpapan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka Sudirman dan Jhonson, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*