Rabu, 22 Mei 2019

Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK

Baca Juga

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat berada di tangga menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rabu 22 Mei 2019. Sekitar pukul 08.55 WIB, Menag Lukman Hakim tampak tiba di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Begitu tiba, Menang Lukman Hakim langsung bergegas menuju ruang lobi KPK. Tak ada keterangan apapun yang ia sampaikan kepada wartawan.

Dikonfirmasi kedatangan Menag Lukman Hakim Safiuddin tersebut, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tak menampiknya. Diterangkannya, Menag Lukman Hakim dibutuhkan keterangannya sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

"Iya. Menag tadi datang sekitar pukul 09.00 WIB. Ya, tentu yang diklarifikasi. Dalam permintaan keterangan ini, terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kemenag", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2019) pagi.

Febri Diansyah menjelaskan, penyidik KPK juga menglarifikasi soal temuan uang di laci meja-kerja Menag Lukman Hakim sebesar Rp. 180 juta dan US$ 30.000.

"Kami juga mendalami fakta-fakta lain terkait peran Menteri Agama  dan apakah ada peran terkait dengan RMY (Romahurmuziy)", jelasnya. *(Ys/HB)*