Rabu, 22 Mei 2019

Bupati Non-aktif Mesuji Segera Disidangkan

Baca Juga

Bupati Mesuji Khamami usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (25/01/2019) dini hari


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 2 (dua) Tersangka terkait perkara dugaan suap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, yakni Kenneth Sutardja selaju Direktur PT. Grand Kartech dan Eddy Tjokro, pegawai Group Tjokro Kurniawan.

Selain merampungkang berkas penyidikan kedua Tersang tersebut, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Bupati non-aktif Mesuji Khamami.

“Ya. KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Saksi telah diperiksa baik dari unsur petinggi Krakatau Steel maupun pegawai Grand Kartech.

KPK menyangka, Kenneth dan Eddy diduga memberikan komitmen fee kepada Wisnu melalui perantara Alexander Muskitta sebesar Rp. 2,4 miliar.

Uang Rp. 2,4 miliar itu merupakan fee 10% ,(persen) dari total nilai kontrak yang akan dikerjakan kedua perusahaan dalam proyek milik Krakatau Steel. Dalam perkara ini, Wisnu dan Alex ditetapkan KPK selaku tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Mesuji nonaktif Khamami, adiknya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wawan Suhendra. *(Ys/HB)*