Senin, 18 Maret 2019

Geledah Ruang Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika dari ruang dinas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kememag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.


"Proses penggeledahan kantor Kemenag dimulai sekitar pukul 12:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB. Selain ruang kerja Menag, penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (18/03/2019).

Sayangnya, Febri Diansyah belum menjelaskan secara detail uang ratusan juta yang ditemukan dan disita dari ruang dinas Menag itu terkait dengan apa dan siapa. Namun dijelaskannya, selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di ruang Menag, Sekjen Kemenag dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

"Dari Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan hasilnya. Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada salah-satu tersangka", jelas Febri.

Sementara itu, dari penggeledahan di kantor DPP PPP, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait posisi Rommy yang sebelumnya notabene sebagai Ketua Umum. Adapun ruang yang digeledah di kantor DPP PPP ialah ruang Ketua Umum (Ketum), Bendahara Unum (Bendum) dan ruang administrasi.

Sebagaimana diketahui, Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta. KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy  pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatan yang didudukinya.

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rohamurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. KPK menyangka, Rohamurmuziy melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*