Baca Juga

Sekjen Kemenag Nur Kholis didampingi Kabiro Humas Kemenag Mastuki saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media, Senin (18/03/2019) malam, di kantor Kemenag, jalan Lapangan Banteng – Jakarta Pusat.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menaggapi penggeledahan yang dilakukan Tim KPK dan menyita uang bernilai hingga ratusan juta dalam pecahan rupiah dan dolar dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kemenag menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan KPK terkait penggeledahan.
"Itu sudah ranah kewenangan KPK. Jadi, kami tidak bisa berkomentar, karena tugas kami adalah mendampingi para penyidik KPK tadi untuk melakukan pembukaan segel, kemudian juga melakukan pemeriksaan", terang Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan kepada sejumlah awak media di kantor Kemenag RI, jalan Lapangan Banteng – Jakarta Pusat, Senin (18/03/2019) malam.
Nur Kholis menjelaskan, pihak Kemenag sebatas mendampingi para penyidik KPK melakukan pembukaan segel. Yang mana, dalam penggeledahan itu, Tim KPK mencari dokumen-dokumen yang di duga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan dengan tersangka Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq.
"Di akhir (peggeledahan) tadi, kita juga diminta menanda-tangani berita acara. Istilah yang dipakai, berita acara penyitaan dokumen KPK", jelasnya.
Senada dengan penjelasan Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, Kabiro Humas Kemenag Mastuki pun tak menjelaskan secara gamblang soal penyitaan uang bernilai ratusan juta rupiah dalam pecahan rupiah dan dolar yang di sita KPK dari ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Ya, dokumen-dokumen yang diperlukan, itu semua termasuk yang diperlukan oleh KPK. Seluruhnya itu ranah KPK. Jadi, yang kami tahu, yang kami dampingi adalah memberikan seluruh dokumen yang diperlukan dan itu seluruhnya sudah kami sampaikan kepada petugas", ujar Mastuki.
Disinggung soal penggeledahan yang dilakukan KPK apakah memang benar ada kaitannya pihak Kemenag dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan yang menjerat tersangka Romahurmuziy, Kepala Kanwil Prov. Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq, Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan menegaskan, bahwa seleksi jabatan di Kemenag itu melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang pelaksanaannya sesuai SOP dan sesuai aturan ASN.
"Kalau seleksi jabatan, itu kan ada Panitia Seleksi (Pansel) yang disiapkan oleh Kementerian Agama, kemudian Pansel bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Kan ada peraturan yang mengatur di sana, salah-satunya PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait ASN", tegas Nur Kholis. *(Ys/HB)*