Senin, 18 Maret 2019

KPK Bakal Periksa Menag Terkait Kasus Romahurmuziy

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak-akan tebang pilih dalam menangani setiap perkara, termasuk pemanggilan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy beserta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kememag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.


Atas perkara tersebut, lembaga antira-suah KPK seolah menyiratkan tak menutup kemungkinan bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk perkara tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menyegel ruang dinas Menag dan ruang dinas Sekjen Kemenag.

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di kantornya jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (18/03/2019).

Selain Menag Lukman Hakim, tak tertutup kemungkinan KPK juga bakal memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis dan sejumlah pejabat di biro-biro Kemenag untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut. Menurut Febri, pihaknya akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag itu.

"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan", jelas Febri.

Sebagaimana diketahui, Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima, suap total Rp. 300 juta. KPK menduga, Romahurmuziy membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy  pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

KPK menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang. "Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur", jelas Laode M Syarif, dalam konferansi pers Sabtu (16/03/2019) lalu.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadid dan Kepala Kanwil Kemenang Provinsi Jawa  Timur Haris Hasanuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rohamurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. KPK menyangka, Rohamurmuziy melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*