Senin, 18 Maret 2019

Terkait OTT Romahurmuziy, KPK Bakal Geledah Ruang Dinas Menag Dan Sekjen Kemenag

Baca Juga

Ketua KPK Agus Rahardjo


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK bakal menggeledah ruang dinas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan ruang kerja Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan yang telah di segel KPK sejak Jum'at (15/03/2019) sore. Kedua ruangan tersebut di segel KPK untuk menindak-lanjuti penyidikan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.


"Ya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan, segera kita lakukan (buka segel). Insya ALLAH... hari ini yang kemarin yang kita segel itu kita periksa. Saya nggak tahu yang di segel itu mana saja. Itu teman-teman penyelidik yang lebih tahu", ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Ombudsman, jalan HR. Rasuna Said – Jakarta Selatan, Senin (18/03/2019).

Sebelumnya, Menag Lukman Hakim berjanji akan kooperatif dan siap membantu KPK terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kemenag. Lukman Hakim juga berharap ruangan yang disegel KPK bisa segera bisa difungsikan kembali.

"Harapan saya dan kita semua, proses ini bisa segera dituntaskan secepat mungkin. Jadi, mudah-mudahan besok atau hari Senin ini sudah bisa dilakukan proses tindak-lanjut di penyegelan. Kemudian ruang-ruang yang ada bisa difungsikan kembali, sehingga tidak terlalu mengganggu ritme pekerjaan kami di Kemenag", ujar Menag Lukman Hakim, Sabtu (16/03/2019).

Terkait perkara tersebut, KPK menyegel ruang kerja Menag Lukman Hakim dan ruang Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan. KPK menduga, kedua ruangan tersimpan bukti pendukung pengungkapan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat anggota DPR-RI Romahurmuziy yang juga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi.

"(Disegel) karena tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa mendukung ungkap kasus secara tuntas", ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (16/03/2019)

Sebagaimana diketahui, Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima, suap total Rp. 300 juta. KPK menduga, Romahurmuziy membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy  pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

KPK menduga, Romi bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang. "Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur", jelas Laode M Syarif, dalam konferansi pers Sabtu (16/03/2019) lalu.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadid dan Kepala Kanwil Kemenang Provinsi Jawa  Timur Haris Hasanuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rohamurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. KPK menyangka, Rohamurmuziy melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*